PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga telah menerima penyerahan lima orang tersangka beserta barang bukti terkait dugaan korupsi dalam pembangunan Jembatan Merah pada tahun 2017 dan 2018. Penyerahan tersebut dilakukan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardana, menyatakan bahwa penyerahan tersebut dilaksanakan pada Selasa (4/2/2025).
“Kelima tersangka tersebut adalah DE (terlibat pada tahun 2017 dan 2018), S (2017), IS (2017), ZM (2018), dan PS (2018). Saat ini, para tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang,”jelasnya pada Rabu (5/2/2025)
Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, mereka juga didakwa dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999. Tindakan korupsi ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11 miliar pada tahun 2017 dan Rp2 miliar pada tahun 2018.
“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, Penuntut Umum yang telah ditunjuk akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang untuk proses lebih lanjut,”ujarnya.
Jembatan Merah, yang dibangun pada tahun 2017 dengan anggaran Rp28 miliar, menjadi sorotan publik di Purbalingga karena struktur kerangkanya didominasi warna merah. Jembatan sepanjang 130 meter ini melintasi Sungai Gintung, menghubungkan Desa Pepedan di Kecamatan Karangmoncol dengan Desa Tegalpingen di Kecamatan Pengadegan.
Pemkab Purbalingga belum dapat melanjutkan proses pembangunan jembatan tersebut karena terkendala kasus hukum. Berdasarkan rekomendasi dari Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ), jembatan ini dinilai belum layak untuk dilalui oleh kendaraan besar dan berat.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait