Ghufron mengimbau agar pendaftaran dan pengaktifan kepesertaan JKN dilakukan jauh sebelum keberangkatan. Pendaftaran dapat dilakukan melalui WhatsApp Pelayanan Administrasi (PANDAWA) di nomor 0811-8-165-165 atau Aplikasi Mobile JKN. Bagi peserta yang statusnya tidak aktif karena tunggakan iuran, pengaktifan dapat dilakukan dengan membayar tunggakan melalui kanal pembayaran atau memanfaatkan Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan (New REHAB 2.0).
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, M. Zain, menyatakan bahwa pada penyelenggaraan haji 1446H/2025M, seluruh jemaah haji reguler wajib memiliki JKN aktif. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025.
"Program JKN memberikan perlindungan kesehatan sebelum dan setelah perjalanan haji. Jika jemaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung BPJS Kesehatan. Setelah kembali ke Tanah Air, jika masih membutuhkan perawatan medis, Program JKN juga akan memberikan penjaminan sesuai ketentuan," jelas Zain.
Zain menambahkan, perlindungan kesehatan tahun ini tidak berbeda dengan tahun sebelumnya. Namun, yang membedakan adalah kewajiban bagi seluruh jemaah haji reguler untuk terdaftar sebagai peserta JKN aktif. "Dengan ketentuan ini, kesehatan jemaah lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan. Kami berharap seluruh jemaah memastikan kepesertaan JKN mereka aktif sebelum berangkat," tegas Zain.
Dengan perlindungan JKN, diharapkan jemaah dan petugas haji dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan nyaman, serta meraih haji yang maqbul dan mabrur.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait