4. Proses Penangkapan
Setelah korban melaporkan kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan saksi, dan meninjau rekaman CCTV. Dari investigasi tersebut, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di Kelurahan Mojolegi, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.
Pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas bersama Polres Pekalongan Kota berhasil mengamankan enam dari 14 pelaku. Mereka digelandang ke Mapolresta Banyumas beserta barang bukti, termasuk rekaman CCTV, tiga unit sepeda motor, satu obeng, pakaian, enam handphone, uang tunai Rp1,3 juta, mobil milik korban, serta ban mobil korban.
5. Modus dan Pembagian Hasil Kejahatan
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, mengungkapkan bahwa komplotan ini telah tiga kali melakukan aksi serupa di tiga wilayah hukum Polda Jawa Tengah, yaitu di Pekalongan, Demak, dan Pemalang, pada Januari-Februari 2025. Dari hasil kejahatan tersebut, uang Rp250 juta yang dirampok telah habis digunakan pelaku untuk membayar utang dan dikirim ke keluarga mereka di Sumatera.
“Masing-masing pelaku menerima Rp10,5 juta, sisa uang dibagikan kepada orang-orang yang terlibat dalam aksi tersebut,” jelas Andriansyah.
Ia juga menambahkan bahwa di antara pelaku terdapat hubungan keluarga, seperti mertua-menantu dan keponakan.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk menangkap delapan pelaku lainnya yang masih buron.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait