PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas menahan seorang pegiat media sosial berinisial YY (38) pada Senin (10/3/2025) malam. Penahanan ini dilakukan menyusul laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryanysah Rithas Hasibuan mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari korban, memeriksa sejumlah saksi, dan menggelar perkara.
Dari proses tersebut, ditemukan bukti yang mengindikasikan adanya pelanggaran hukum oleh tersangka yang berdomisili di Sumbang, Banyumas.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2024 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 12 tahun," jelas Kompol Andryanysah pada pada Selasa (11/3/2025).
Kasus ini bermula dari laporan AY (23), warga Purwokerto Utara, melalui kuasa hukumnya Esa Caesar Farandi Angesti, SH. Korban, yang merupakan kekasih tersangka, mengaku mengalami kekerasan fisik, psikis, dan ancaman penyebaran konten pribadi selama menjalin hubungan dengan YY sejak tahun 2022.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait