Menurut keterangan, hubungan yang awalnya berlangsung atas dasar suka sama suka berubah menjadi tekanan setelah korban mengetahui status pernikahan pelaku. Ketika AY berupaya mengakhiri hubungan, YY diduga mulai mengancam, termasuk dengan penyebaran video pribadi mereka.
Puncak ancaman terjadi pada Juli 2024, ketika YY mengultimatum akan menyebarluaskan video tersebut jika korban menolak memenuhi keinginannya. Sepanjang periode itu, AY kerap dipaksa bertemu dan kembali mengalami tindakan yang melanggar kehendaknya.
Pelaku juga diduga membuat akun Instagram palsu untuk merusak reputasi korban.
Tak sanggup menghadapi tekanan berkelanjutan, AY akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Banyumas. Kemudian Polresta Banyumas menindaklanjuti kasus tersebut hingga mengamankan tersangka.
"Video-video itu digunakan sebagai alat pemerasan. Bahkan pelaku sengaja membuat akun palsu untuk menjatuhkan nama baik korban," ungkap Esa Caesar.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait