Polresta Cilacap Ungkap Ribuan Kemasan Minyakita tak Sesuai Takaran

Elde Joyosemito
Sidak dilaksanakan di sejumlah toko di kompleks pasar Kecamatan Kroya dan Nusawungu. Hasilnya, ada 4.200 kemasan Minyakita yang tidak sesuai takaran. (Foto: Istimewa)

CILACAP, iNewsPurwokerto.id-Tim Satgas Pangan Polresta Cilacap bersama Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindag) Kabupaten Cilacap melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan volume dan distribusi minyak goreng merek Minyakita di pasar. 

Sidak ini dilaksanakan di sejumlah toko di kompleks pasar Kecamatan Kroya dan Nusawungu. Hasilnya, ada 4.200 kemasan Minyakita yang tidak sesuai takaran.

Dalam operasi tersebut, tim menemukan sejumlah pelanggaran terkait produk Minyakita. Salah satunya, minyak goreng kemasan 1 liter ternyata hanya berisi sekitar 800 ml. Selain itu, ditemukan juga ketidaksesuaian dalam mekanisme distribusi dan penjualan produk tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, menjelaskan pihaknya bersama Disperindag melakukan sidak di beberapa toko di pasar kecamatan. 

"Hasilnya, ditemukan penjualan dan distribusi Minyakita yang tidak sesuai aturan. Misalnya, kemasan bertuliskan 1 liter, tetapi setelah dicek, isinya hanya 800 ml lebih sedikit," katanya pada Kamis (13/3/2025).

Guntar menambahkan, mekanisme distribusi yang seharusnya menggunakan aplikasi Simirah juga tidak dijalankan dengan benar. "Banyak penjual yang memperoleh produk melalui pedagang perantara (trader), sehingga melanggar aturan yang berlaku," ujarnya.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network