PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto resmi menahan WH (52), Ketua Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, pada Kamis (13/3/2025).
WH diduga terlibat dalam kasus korupsi dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1.297.053.000.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Purwokerto, Frengky Silaban mengatakan bahwa WH telah menjalani pemeriksaan ketiga oleh tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
WH tiba di Kejari Purwokerto sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II Banyumas selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Modus operandi yang diduga dilakukan WH adalah manipulasi data atau proposal pinjaman dengan menggunakan nama anggota kelompok masyarakat. Akibatnya, pinjaman yang dikeluarkan oleh Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Jati Makmur LKD Kecamatan Jatilawang melebihi jumlah yang seharusnya dalam periode 2022 hingga 2023.
“Kami telah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk data dan dokumen terkait penyaluran dana, serta keterangan ahli yang mengonfirmasi adanya kerugian negara,” jelas Frengky.
WH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, tersangka juga dikenai Pasal 3 UU yang sama, yang mengatur penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.
“Kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai lebih dari satu miliar rupiah. Kami akan terus mengembangkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat,” tegas Frengky.
Kasus penyalahgunaan dana eks PNPM di Banyumas bukanlah yang pertama. Sebelumnya, sejumlah pejabat daerah juga telah ditindak dalam kasus serupa. Dengan penahanan WH, Kejari Purwokerto kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan memastikan dana masyarakat digunakan secara tepat guna.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait