Menurut Siswanto, temuan ini akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih mendalam bersama dinas terkait untuk mengusut produsen minyak goreng yang terlibat. Langkah ini diambil guna mencegah kerugian yang dialami oleh konsumen.
Sementara itu, Kepala UPTD Metrologi Legal Dinperindag Purbalingga, Eka Aji Krisna, mengungkapkan bahwa timnya telah mengambil enam sampel produk minyak goreng merek MinyaKita dan satu sampel merek M.Kita untuk dilakukan pengukuran ulang.
"Dari enam sampel yang diperiksa, dua di antaranya tidak memenuhi syarat terkait kuantitasnya. Satu sampel dari merek lain juga ditemukan tidak sesuai takaran," jelas Eka.
Eka menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, produsen minyak goreng tersebut berasal dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.
"Kami akan berkoordinasi dengan Polres Purbalingga untuk menentukan langkah lebih lanjut," tandasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait