“Dana hasil penjualan seharusnya disetor sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), namun digunakan untuk kebutuhan operasional yang tidak sah, termasuk kepentingan pribadi dan pembayaran honorarium yang tidak sesuai aturan,” ujar Gloria, didampingi Kasi Intelijen Frengky Silaban serta Kasi Tindak Pidana Khusus Sigit K pada Senin (21/4/2025).
Lebih lanjut, Gloria menegaskan bahwa pengusutan perkara ini menjadi prioritas karena berkaitan langsung dengan sektor ketahanan pangan nasional.
Produk susu dari balai tersebut merupakan bagian dari program strategis pemerintah melalui Gerakan Minum Susu Bersama (GMSB).
“Perkara ini akan segera kami tuntaskan dan kami pastikan tersangkanya segera ditetapkan. Mohon dukungan semua pihak,” tandasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait