Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Psikotropika di Sokaraja, Ratusan Butir Obat Disita

Elde Joyosemito
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran psikotropika. (Foto: Istimewa)

Selain obat-obatan terlarang, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam, sebuah dompet, serta uang tunai sebesar Rp135.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi psikotropika.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

IN dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
 



Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network