Selain obat-obatan terlarang, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam, sebuah dompet, serta uang tunai sebesar Rp135.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi psikotropika.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
IN dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait