JAKARTA, iNews.id - Seorang pria berinisial OK (30) nekat menanam ganja di rumahnya kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Akibat perbuatannya, OK yang berprofesi sebagai wiraswasta langsung diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut Kasatres Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Wadi Sabani mengatakan, OK telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
"Mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, diduga jenis ganja yang masih dalam bentuk tanaman hidup berikut juga hasil dari tanaman ganja hidup tersebut, yaitu daun keringnya beserta bijinya," ujar Wadi di Jakarta dikutip iNews.id, Selasa (24/8/2021).
Dia menuturkan, penangkapan diawali dari laporan masyarakat di sekitar tempat tinggal pelaku. Menurutnya, pelaku berawal membeli ganja kering pada temannya yang saat ini telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Setelah memakai, sisanya berupa bijinya dia kumpulkan kemudian coba tanam dan berhasil hidup tanaman ganja. Kurang lebih enam bulan tanaman ganja sudah bisa dipetik daunnya untuk dikeringkan dan dikonsumsi," katanya.
Modus operandi penyalahgunaan narkotika, lanjut dia pelaku menanam, memelihara, memiliki dan menguasai tanaman diduga jenis ganja yang masih tanaman hidup maupun ganja kering.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa tanaman hidup enam pohon, ganja kering seberat 103 gram berikut alat-alat serta perlengkapan untuk menanam.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait