Peristiwa ini disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi sekolah, SMK CBM Official, dan cuplikan acaranya kemudian tersebar luas di platform Instagram serta TikTok.
Video tersebut memicu perdebatan, dengan banyak warganet mempertanyakan relevansi dan urgensi konsep perpisahan yang dinilai berlebihan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi SMA dan SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Jawa Tengah, Dwi Sucipto, tidak langsung memberikan pandangan. Dia menjelaskan bahwa aturan larangan pungutan untuk kegiatan seperti wisuda hanya berlaku bagi sekolah negeri.
“Yang tidak diperbolehkan mengadakan wisuda atau pelepasan siswa yang menimbulkan pungutan adalah SMA/SMK negeri,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh bentuk pungutan di satuan pendidikan negeri dilarang keras, terlepas dari jenis kegiatannya. “Untuk satuan pendidikan negeri, pungutan dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan,” ujarnya.
Sementara itu, untuk sekolah swasta seperti SMK CBM, Dwi menyebut bahwa pengelolaan kegiatan menjadi kewenangan yayasan. Namun demikian, jika muncul aduan dari orang tua terkait pungutan yang dianggap memberatkan, pihak dinas tetap akan menindaklanjuti. “Kalau ada laporan dan terbukti, pungutan itu harus dikembalikan,” tegasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait