BANJARBARU, iNewsPurwokerto.id – Suasana haru mewarnai ruang sidang Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (14/5/2025). Ketika itu, Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman hadir dalam sidang lanjutan kasus hukum yang melibatkan Firli Norachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar.
Maman tak kuasa menahan air mata saat menyampaikan pandangannya di hadapan majelis hakim.
Ia menyeka wajahnya yang basah oleh air mata sembari menekankan pentingnya pendekatan non-pidana terhadap pelaku UMKM.
Dalam pernyataannya, Maman meminta agar hakim mempertimbangkan sanksi administratif atau upaya mediasi sebagai jalan penyelesaian, bukan hukuman pidana.
Ia menilai penerapan sanksi pidana terhadap pelaku UMKM seperti Firli bertentangan dengan arah kebijakan nasional yang mendorong pertumbuhan sektor usaha mikro.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait