PURWOKERTO, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto kembali menjalankan beberapa kereta api jarak jauh yang sebelumnya dibatalkan karena adanya penerapan PPKM Darurat dan PPKM Level 4.
Hal tersebut dilakukan setelah pemerintah melanjutkan penerapan PPKM dan banyaknya daerah yang diturunkan levelnya menjadi level tiga, KAI kembali menjalankan KA Jarak Jauh (KAJJ) dengan periode tertentu.
Menurut Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Ayep Hanapi menjelaskan dalam keterangan persnya Rabu, 25 Agustus 2021 bahwa untuk sementara ini beberapa KAJJ dijalankan dengan periode tertentu sambil menunggu dan menyesuaikan dengan peraturan pemerintah terkait penerapan PPKM.
Adapun KA-KA Jarak Jauh pemberangkatan wilayah Daop 5 Pwt yang di jalankan sebagai berikut:
1. Wijayakusuma tujuan Cilacap – Ketapang PP 27 dan 29 Agustus 2021
2. Serayu Pagi tujuan Purwokerto – Pasarsenen PP Jalan setiap hari sampai 31 Agustus 2021
3. Serayu Malam tujuan Purwokerto – Pasarsenen PP Jalan setiap hari sampai 31 Agustus 2021
4. Kutojaya Selatan tujuan Kutoarjo – Kiaracondong PP Jalan setiap hari sampai 31 Agustus 2021
Sedangkan KA-KA Jarak Jauh pemberangkatan dari Daop lain yang dijalankan dan melintas di wilayah Daop 5 Pwt:
1. Singasari tujuan Blitar – Pasarsenen PP 27, 28 dan 29 Agustus 2021
2. Bangunkarta tujuan Jombang – Pasarsenen PP 27, 28 dan 29 Agustus 2021
3. Malabar tujuan Malang – Bandung PP 27, 28 dan 29 Agustus 2021
4. Mataram tujuan Pasarsenen-Solobalapan 27 dan 29 Agustus 2021
5. Senja Utama Solo tujuan Solobalapan-Pasarsenen 27 dan 29 Agustus 2021
6. Progo tujuan Lempuyangan-Pasarsenen PP 27 dan 29 Agustus 2021
7. Argowilis tujuan Surabaya Gubeng-Bandung PP 24 s.d 31 Agustus 2021
8. Argolawu tujuan Solobalapan-Gambir PP 24 s.d 31 Agustus 2021
9. Argodwipangga tujuan Solobalapan-Gambir PP 24 s.d 31 Agustus 2021
10. Gajayana tujuan Malang-Gambir PP 24 s.d 31 Agustus 2021
11. Bima tujuan Surabaya Gubeng-Gambir PP 24 s.d 31 Agustus 2021
12. Taksaka Pagi tujuan Yogyakarta-Gambir PP 24 s.d 31 Agustus 2021
13. Taksaka Malam tujuan Yogyakarta-Gambir PP 24 s.d 31 Agustus 2021
14. Turangga tujuan Surabaya Gubeng-Bandung PP 24 s.d 31 Agustus 2021
15. Jayakarta tujuan Surabaya Gubeng-Pasarsenen 24 s.d 31 Agustus 2021
16. Kahuripan tujuan Blitar-Kiaracondong PP 24 s.d 31 Agustus 2021
17. Bengawan tujuan Purwosari-Pasarsenen PP 24 s.d 31 Agustus 2021
KAI juga menghimbau para calon penumpang kereta agar mengecek kembali syarat naik kereta jarak jauh. Selama penerapan PPKM, KAI masih menerapkan persyaratan yang mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Salah satu persyaratan tersebut adalah larangan anak usia di bawah 12 tahun untuk naik kereta jarak jauh sejak 29 Juli 2021. Peraturan ini berlaku untuk perjalanan kereta api jarak jauh.
Sementara untuk penumpang di atas 12 tahun, masih berlaku seperti persyaratan sebelumnya yaitu wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Pengecualian berlaku bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.
"Tapi mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," jelas Ayep.
KAI juga terus memberikan kemudahan bagi pelanggan yang sudah melakukan transaksi tiket, namun tidak dapat berangkat karena tak memenuhi persyaratan protokol kesehatan.
“Tiket akan kami kembalikan 100 persen dan KAI akan konsisten menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Covid-19,” pungkas Ayep.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait