Selain gaji pokok, Anda juga berhak menerima dua tunjangan penting ini:
Tunjangan Keluarga:
Tunjangan pasangan sebesar 10% dari gaji pokok bulanan, diberikan kepada suami atau istri pensiunan.
Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak, maksimal untuk 2 anak.
Tunjangan Pangan (Tunjangan Beras):
Disalurkan dalam bentuk uang tunai oleh PT Taspen.
Besarannya setara dengan 10 kilogram beras. Dengan asumsi harga beras Rp7.240 per kilogram, tunjangan ini bernilai sekitar Rp72.420 per bulan.
Tips Penting untuk Pensiunan PNS:
Pantau terus pengumuman resmi dari PT Taspen melalui website atau saluran komunikasi resminya agar tidak ketinggalan info pencairan yang lebih detail.
Persiapkan perencanaan keuangan Anda dengan mengetahui jumlah gaji dan tunjangan yang akan diterima.
Pencairan gaji pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan pangan ini menjadi kabar baik yang patut disambut. Pastikan Anda selalu update dengan informasi dari sumber resmi untuk kelancaran pencairan.
Editor : Muhammad Faizur Rouf
Artikel Terkait