Jangan Kaget! Ini Dia 7 Alat Kesehatan yang Ditanggung Penuh BPJS Kesehatan, Bisa Digunakan GRATIS!

Muhammad Faizur Rouf
Jangan Kaget! Ini Dia 7 Alat Kesehatan yang Ditanggung Penuh BPJS Kesehatan, Bisa Digunakan GRATIS!/Istimewa

Besaran jaminannya bervariasi tergantung hak rawat kelas:

  • Hak rawat kelas 3: tarif maksimal Rp165 ribu
  • Hak rawat kelas 2: tarif maksimal Rp220 ribu
  • Hak rawat kelas 1: tarif maksimal Rp330 ribu

4. Kruk

BPJS Kesehatan juga menanggung biaya pembelian kruk yang berfungsi untuk menyangga tubuh. Tarif maksimal yang ditanggung adalah Rp385 ribu, dan kruk dapat diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis.

5. Korset Tulang Belakang

Bagi peserta yang memerlukan korset tulang belakang untuk menyokong dan mengurangi beban tulang belakang, BPJS Kesehatan menanggung biaya dengan tarif maksimal Rp385 ribu. Korset ini dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis.

6. Protesa Alat Gerak (Kaki dan Tangan Palsu)

BPJS Kesehatan menanggung protesa alat gerak seperti kaki dan tangan palsu dengan tarif maksimal Rp2,75 juta. Pemberian alat ini paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis dan berdasarkan resep dari dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.

7. Protesa Gigi (Gigi Palsu)

Terakhir, BPJS Kesehatan juga dapat menanggung protesa gigi (gigi palsu). Gigi palsu ini diberikan apabila peserta memiliki gigi yang hilang karena pencabutan atau trauma, dan dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali untuk gigi yang sama. Tarif maksimal protesa gigi yang ditanggung adalah Rp1,1 juta, dengan plafon masing-masing rahang maksimal Rp550 ribu.

Editor : Muhammad Faizur Rouf

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network