Penerima BSU wajib memenuhi kriteria berikut agar bantuan tepat sasaran:
Penghasilan bulanan maksimal Rp3,5 juta.
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Bukan penerima bantuan sosial lain seperti PKH (Program Keluarga Harapan) atau BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).
Memiliki rekening bank aktif di salah satu bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) untuk proses pencairan.
Cara Cek Status dan Pencairan BSU 2025:
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU, kunjungi situs resmi:
Buka situs: cekbansos.kemensos.go.id
Masukkan data pribadi Anda seperti NIK, nama lengkap, dan alamat sesuai KTP.
Klik tombol “Cari Data” untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima.
Jika Anda terdaftar, dana BSU Rp300.000 akan langsung ditransfer ke rekening bank aktif yang terdaftar atas nama Anda.
Pentingnya Validasi Data Penerima BSU & Waspada Penipuan!
Kementerian Sosial terus memperbarui data penerima bantuan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan meminimalisir kesalahan. Masyarakat juga dapat berperan aktif dengan menggunakan fitur usul-sanggah di situs Kemensos untuk mengoreksi data apabila ada ketidaksesuaian.
Editor : Muhammad Faizur Rouf
Artikel Terkait