Hal ini selaras dengan prinsip dasar koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam konteks ini, anggota koperasi memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan koperasi, termasuk remunerasi bagi para pengurusnya.
Secara formal, koperasi bertindak sebagai pemberi kerja bagi para pengurusnya, sehingga pengurus koperasi memiliki hak atas upah yang layak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Namun, berbeda dengan perusahaan pada umumnya, transparansi mengenai detail gaji pengurus koperasi seringkali menjadi isu yang sensitif dan internal bagi anggota, yang dibahas dalam forum tertinggi yaitu Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Fokus Utama: Pemberdayaan Ekonomi Desa dan Kesejahteraan Masyarakat
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan inisiatif strategis KemenKopUKM yang bertujuan mulia, yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Diharapkan, dengan adanya Koperasi Merah Putih di setiap desa dan kelurahan, akan tercipta ekosistem ekonomi yang lebih kuat, lapangan kerja baru, serta peningkatan pendapatan bagi masyarakat desa secara keseluruhan.
Meskipun informasi mengenai besaran gaji pengurus Koperasi Merah Putih sempat menimbulkan berbagai spekulasi, klarifikasi dari KemenKopUKM menegaskan bahwa tidak ada standar gaji tetap yang ditetapkan dari pusat. Besaran gaji akan sangat bergantung pada kemampuan finansial masing-masing koperasi serta kesepakatan antara anggota.
Editor : Muhammad Faizur Rouf
Artikel Terkait