Resmi Berlaku 2025! PNS Bisa Kantongi Tunjangan Lembur & Uang Makan, Simak Nominalnya!

Muhammad Faizur Rouf
Resmi Berlaku 2025! PNS Bisa Kantongi Tunjangan Lembur & Uang Makan, Simak Nominalnya!/Menpan.go.id

Nominal Tunjangan Lembur PNS 2025 per Jam

Besaran tunjangan lembur yang akan diterima PNS per jamnya disesuaikan dengan golongan kepegawaian. Ini rinciannya:

Golongan I: Rp18.000 per jam

Golongan II: Rp24.000 per jam

Golongan III: Rp30.000 per jam

Golongan IV: Rp36.000 per jam

Rincian Tunjangan Uang Makan Lembur PNS per Hari

Selain tunjangan lembur per jam, PNS juga berhak atas uang makan lembur yang diberikan per hari. Berikut adalah nominalnya:

Golongan I: Rp35.000

Golongan II: Rp35.000

Golongan III: Rp37.000

Golongan IV: Rp41.000

Dengan adanya kedua tunjangan ini, PNS yang sering melakukan kerja lembur akan merasakan dampak positif yang signifikan pada penghasilan bulanan mereka, membantu memenuhi kebutuhan hidup yang terus meningkat.

Editor : Muhammad Faizur Rouf

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network