Resmi Berlaku 2025! PNS Bisa Kantongi Tunjangan Lembur & Uang Makan, Simak Nominalnya!

Muhammad Faizur Rouf
Resmi Berlaku 2025! PNS Bisa Kantongi Tunjangan Lembur & Uang Makan, Simak Nominalnya!/Menpan.go.id

Untuk informasi detail dan penerapan di instansi Anda, jangan ragu untuk bertanya kepada bagian kepegawaian atau pelajari langsung isi PMK Nomor 39 Tahun 2024.



Editor : Muhammad Faizur Rouf

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network