Anggota TNI dan Polri di Banyumas Manfaatkan Program JKN

Elde Joyosemito
Dukungan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari anggota TNI dan Polri sangatl penting untuk keberlangsungan Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan. (Foto: Istimewa)

“Ketentuan peserta untuk pendaftaran anggota keluarga tambahan, antara lain ayah, ibu, mertua, atau anak keempat dan seterusnya. Mekanisme pendaftaran anggota keluarga tambahan diawali dengan pemberian surat kuasa dari pekerja kepada pemberi kerja untuk melakukan pemotongan tambahan iuran dan membayarkan kepada BPJS Kesehatan,” jelas Niken.

Menurut Niken, hadirnya Program JKN mengurangi risiko biaya pelayanan kesehatan oleh individu menjadi risiko kolektif sehingga tidak memberatkan finansial seseorang. Masyarakat tidak perlu takut lagi untuk berobat karena pelayanan kesehatan yang semakin mahal.

“Landasan Program JKN ialah Protection, Sharing, and Compliance. Protection dapat diartikan masyarakat akan mempunyai perlindungan jaminan kesehatan apabila sedang sakit, terutama untuk sakit yang berbiaya tinggi. Sharing diartikan masyarakat yang sehat membantu yang sakit karena adanya prinsip gotong royong dalam pembiayaan Program JKN. Sedangkan Compliance dapat diartikan sebagai warga negara yang baik, masyarakat taat menjalankan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,” jelas Niken.

Perlindungan kesehatan merupakan hak dasar warga negara. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, mengamanatkan setiap individu wajib terlindungi Program JKN. Maka, perlu dipastikan seluruh penduduk Indonesia bergotong royong dalam Program JKN.

Niken juga memberikan apresiasi atas kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Polri yang telah terjalin. Kolaborasi ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yaitu terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
 

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network