PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id– Lebih dari 13.000 anak di Kabupaten Banyumas tercatat tidak melanjutkan pendidikan. Menanggapi persoalan ini, Pemerintah Kabupaten Banyumas meluncurkan Program Semangat Penanganan Anak Tidak Sekolah (Sipatas) sebagai langkah percepatan penanganan anak putus sekolah. Sosialisasi program tersebut digelar di Gedung Gurinda, Purwokerto, Rabu (18/6/2025).
Sekretaris Daerah Banyumas, Agus Nur Hadie, menegaskan bahwa keberadaan ribuan anak yang tidak bersekolah merupakan tantangan serius yang harus ditangani secara sistematis dan melibatkan berbagai pihak.
"Program Sipatas merupakan bentuk komitmen kami untuk menuntaskan persoalan ini. Program ini dirancang melalui sinergi multipihak, validasi data yang akurat, serta intervensi baik melalui jalur pendidikan formal maupun nonformal,” ujarnya.
Agus juga menekankan pentingnya pendekatan berbasis data dengan pemetaan by name by address. Ia meminta para anggota DPRD Banyumas ikut bertanggung jawab dalam memantau anak-anak yang tidak bersekolah di masing-masing daerah pemilihan (dapil) mereka. “Intervensi harus segera dilakukan secara menyeluruh,” tambahnya.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari implementasi program Trilas yang diusung Bupati dan Wakil Bupati Banyumas, yang menekankan bahwa setiap anak harus mengenyam pendidikan dan negara wajib hadir dalam mewujudkannya.
Pemkab Banyumas berharap, melalui program Sipatas, angka ATS dapat ditekan secara signifikan, terutama menjelang masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mendatang. “Ini bukan sekadar menyelamatkan masa depan anak-anak, tetapi juga menjaga keberlanjutan pembangunan sumber daya manusia Banyumas ke depan,” kata Agus.
Kepala Dinas Pendidikan Banyumas, Joko Wiyono, turut mendampingi Sekda dalam sosialisasi tersebut bersama Kabid PAUD Dwi Kustantinah serta para kepala Satuan Pendidikan Nonformal (SKB), penilik, dan pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) se-Banyumas.
Dwi Kustantinah menjelaskan bahwa berdasarkan data terakhir, jumlah anak tidak sekolah (ATS) di Banyumas mencapai 13.426 jiwa. Data itu kini tengah diolah untuk dianalisis secara rinci berdasarkan usia, lokasi, dan penyebab putus sekolah. “Pemetaan ini akan menjadi landasan penting dalam menyusun kebijakan intervensi yang tepat sasaran oleh Bupati dan Ketua DPRD,” ujarnya.
Dwi juga menekankan pentingnya memperkuat pendidikan usia dini melalui gerakan Wajib Belajar 13 Tahun, yang mencakup layanan PAUD bagi anak usia 5–6 tahun sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2019.
“Ini soal membangun pondasi pendidikan sejak awal, agar anak-anak tidak rentan putus sekolah di jenjang berikutnya,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, Sipatas akan dijalankan secara lintas sektor dan didukung berbagai organisasi pendidikan serta lembaga sosial di Banyumas. Kepala SKB, penilik, dan kepala PKBM didorong untuk terlibat aktif dalam proses identifikasi, pendampingan, dan pengembalian anak-anak putus sekolah ke dunia pendidikan.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait