Perlu Pastikan Kepesertaan Aktif Agar Layanan JKN Mudah Cepat dan Setara

Elde Joyosemito
Peserta yang mempunyai tunggakan iuran tapi belum mempunyai kemampuan melunasi secara tunai, maka dapat melalu program Rencana Pembayaran Bertahap. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Niken Sawitri membagikan tips untuk seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan agar bisa mendapatkan layanan kesehatan yang mudah, cepat dan setara. 

“Pertama yang harus dipastikan adalah status kepesertaan JKN harus aktif. Hal ini dapat dicek melalui aplikasi Mobile JKN, Care Center 165 atau Whatsapp Pandawa di nomor 08118165165. Jika status peserta tidak aktif karena menunggak pembayaran iuran maka harus diunasi terlebih dahulu dengan maksimal tunggakan yang ditagih adalah dua puluh empat bulan plus satu kali tagihan bulan berjalan,” tutur Niken.

Menurutnya peserta yang mempunyai tunggakan iuran tapi belum mempunyai kemampuan melunasi secara tunai, maka dapat memanfaatkan program Rencana Pembayaran Bertahap atau REHAB.

“REHAB merupakan program yang ditawarkan BPJS Kesehatan untuk memberikan solusi kepada peserta yang ingin melunasi tunggakan iuran secara cicilan. Status peserta akan aktif setelah tunggakan iuran lunas. Pendaftaran Rehab sangat mudah hanya dengan mengakses aplikasi Mobile JKN,” ungkapnya.

Niken juga mengingatkan agar peserta rutin membayar iuran setiap bulan supaya tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan.

“Iuran JKN peserta wajib dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan untuk memastikan status peserta JKN aktif. Untuk menghindari lupa bayar sebaiknya memanfaatkan layanan auto debet yang sudah tersedia baik melalui bank maupun non bank seperti e-commerce,” tambahnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto ini juga menegaskan tentang ketentuan denda layanan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Bagi peserta JKN yang baru melunasi tunggakan iuran saat mau digunakan untuk rawat inap akan dikenakan denda layanan kesehatan di rumah sakit sesuai Perpres 59 Tahun 2024 yaitu sebesar 5% dikalikan perkiraan biaya diagnosa penyakit dikalikan lagi dengan jumlah bulan tertunggak iuran (maksimal 12 bulan) dengan maksimal denda layanan adalah dua puluh juta rupiah,” jelas Niken.

Untuk menghindari pengenaan denda layanan ini Niken mengajak seluruh peserta JKN agar aktif mengecek status kepesertaan JKN dan rutin membayar iuran.

“Kami sangat berharap seluruh peserta aware terhadap status kepesertaan JKN nya. Pastikan aktif dengan cara rajin membayar iuran setiap bulan supaya pada saat membutuhkan layanan kesehatan bisa cepat, mudah dan setara tanpa diskriminasi,” pungkas Niken.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network