KAI Ingatkan Aturan Bagasi Selama Libur Sekolah dan Tahun Baru Islam, Ini Ketentuannya

Arbi Anugrah
KAI Ingatkan Aturan Bagasi Selama Libur Sekolah dan Tahun Baru Islam, Ini Ketentuannya. Foto: Dok Daop 5 Purwokerto

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Menyambut momen libur panjang yang bertepatan dengan libur sekolah dan Tahun Baru Islam 1447 H, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto mengimbau seluruh pelanggan untuk memahami dan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api.

Tujuannya adalah untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan kelancaran perjalanan bagi seluruh penumpang selama periode ramai ini.

“Setiap pelanggan diperbolehkan membawa barang bawaan maksimal 20 kg dengan volume tidak lebih dari 100 dm³ dan jumlah maksimal 4 koli. Dimensi bagasi pun dibatasi, yakni tidak lebih dari 70 x 48 x 30 cm,”  jelas Krisbiyantoro, Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, Rabu (25/6/2025).

Barang bawaan tersebut harus diletakkan secara tertib, baik di rak bagasi di atas tempat duduk maupun di area yang tidak mengganggu ruang gerak atau keselamatan penumpang lain.

KAI secara tegas melarang sejumlah barang dibawa ke dalam kereta, termasuk binatang, narkotika dan obat terlarang, senjata tajam atau senjata api, bahan peledak, barang berbau menyengat atau berpotensi mengganggu kesehatan dan keselamatan penumpang lain.

“Petugas boarding berhak menolak barang bawaan yang dinilai berisiko meskipun tidak secara spesifik tercantum dalam daftar larangan,” tegas Krisbiyantoro.

Editor : Arbi Anugrah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network