BANJARNEGARA, iNewsPurwokerto.id – Ratusan kepala desa di Banjarnegara kini memiliki tameng hukum baru. Program Jaksa Garda Desa, atau yang lebih dikenal dengan Jaga Desa, perlahan menjadi tumpuan dalam pengelolaan dana negara di tingkat akar rumput. Tak sekadar sosialisasi, program ini digadang-gadang sebagai ruang aman bagi para pemangku kepentingan desa untuk bertanya, belajar, dan berkonsultasi soal hukum.
Kepala Desa Gripit, Kecamatan Banjarmangu, Sugeng termasuk salah satu yang menyambut baik program ini. Ia mengatakan bahwa program ini sangat dibutuhkan untuk menjembatani antara pengelolaan dana desa dan kepastian hukum.
“Kami ini bukan ahli hukum, tapi harus mengelola anggaran negara. Dengan Jaga Desa, kami merasa lebih terlindungi dan tidak waswas,” kata Sugeng pada Rabu (2/7/2025).
Sejak diluncurkan oleh Kejaksaan Agung melalui Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023, Jaga Desa memang menyasar langsung akar persoalan minimnya pendampingan hukum bagi pengelola dana desa. Dengan pendekatan intelijen hukum yang humanis, program ini menawarkan edukasi, pengawasan, sekaligus konsultasi hukum secara gratis.
Sementara Kepala Desa Pandanarum Misrod menyebut kehadiran program ini bak peta jalan di tengah rimba regulasi yang membingungkan.
“Format pelaporan kadang berubah, kadang tumpang tindih. Desa sering bingung sendiri,” ujarnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait