PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas membekuk ABW (49), pemilik bengkel bubut di Desa Keniten, Kecamatan Kedungbanteng, setelah mendapati pria itu merakit senjata api jenis laras panjang kaliber 5,56 mm.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tak lazim di bengkel tersangka.
Polisi menindaklanjuti informasi tersebut dengan penyelidikan dan penggeledahan, lalu menemukan sebuah senapan rakitan.
“Laporan masyarakat kami tindak lanjuti, hasilnya satu pucuk senjata api rakitan kaliber 5,56 mm berhasil diamankan,” ujar Kasatreskrim Kompol Andryansah Rithas Hasibuan, Jumat (4/7/2025).
Selain senapan laras panjang, penyidik menyita mesin bubut beserta peralatan pendukung yang diyakini digunakan untuk merakit senjata.
Dari pemeriksaan awal, ABW diketahui telah menerima jasa servis senjata selama sekitar dua tahun, namun polisi menduga kegiatannya lebih dari sekadar perbaikan.
“Dari peralatan dan keterangan tersangka, kuat dugaan ia bisa merakit senjata dari nol. Poin ini masih kami dalami,” kata Andryansah.
Kaliber 5,56 mm umumnya dipakai pada senjata standar militer, sehingga temuan tersebut mengindikasikan perakitan serius yang berpotensi mengancam keamanan publik.
Atas perbuatannya, ABW dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang‑Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan perakitan senjata api tanpa izin. Ia terancam penjara seumur hidup atau hukuman maksimal 20 tahun.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait