Awas! Daop 5 Purwokerto Tegaskan Ancaman Pidana Pelempar Batu ke KA hingga 15 Tahun

Elde Joyosemito
PT KAI Daop 5 Purwokerto menegaskan larangan keras terhadap pelemparan batu ke rangkaian kereta api. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO , iNewsPurwokerto.id— PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto menegaskan larangan keras terhadap pelemparan batu ke rangkaian kereta api. Aksi vandalisme itu dinilai membahayakan keselamatan penumpang maupun kru, sekaligus memenuhi unsur tindak pidana.

Humas KAI Daop 5, Krisbiyantoro, mengungkapkan peristiwa serupa masih kerap terjadi di beberapa titik jalur. “Kami bekerja sama dengan aparat untuk menindak tegas pelaku,” ujarnya pada Selasa (8/7/2025).

Sepanjang tahun 2025, PT KAI Daop 5 Purwokerto mencatat sedikitnya lima insiden gangguan terhadap perjalanan kereta api, termasuk kasus terbaru pada 28 Juni yang menimpa KA Serayu di petak jalur Kawunganten–Jeruklegi wilayah Kabupaten Cilacap. 

Sejumlah titik rawan lainnya yang juga pernah mengalami kejadian serupa meliputi petak Kretek–Bumiayu, Kebasen–Randegan, Karanggandul–Karangsari, serta Kroya–Kemranjen. Insiden-insiden tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi mengganggu kelancaran perjalanan dan membahayakan keselamatan penumpang maupun awak kereta.

Selain merusak fasilitas, insiden‑insiden tersebut sempat menghambat jadwal perjalanan dan berpotensi menimbulkan korban.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network