Awas! Daop 5 Purwokerto Tegaskan Ancaman Pidana Pelempar Batu ke KA hingga 15 Tahun

Elde Joyosemito
PT KAI Daop 5 Purwokerto menegaskan larangan keras terhadap pelemparan batu ke rangkaian kereta api. (Foto: Istimewa)

Pelemparan batu dapat dijerat Pasal 194 ayat 1 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun. Larangan serupa tercantum di Pasal 180 UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian, yang melarang perusakan sarana maupun prasarana.

KAI memperkuat patroli di sepanjang rel serta mengedukasi warga, khususnya anak‑anak dan remaja yang tinggal dekat jalur. Sosialisasi dilakukan melalui sekolah, perangkat desa, dan tokoh masyarakat.

“Keselamatan kereta bukan hanya tanggung jawab KAI, melainkan juga masyarakat,” kata Krisbiyantoro.

Ia mengimbau publik segera melaporkan jika melihat pelemparan batu atau aktivitas mencurigakan di sekitar rel.

“Kereta api milik bersama. Mari kita jaga demi keamanan penumpang dan kru,” tegasnya.

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network