BANJARNEGARA, iNewsPurwokerto.id - Perkembangan terbaru dalam kasus kecelakaan antara motor gede (moge) dan mobil pikap di depan Pasar Ikan Purwonegoro, Banjarnegara pada awal Mei lalu resmi memasuki Tahap II proses hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara menerima pelimpahan tersangka berinisial Mtp (29), pengemudi pick up asal Desa Krinjing, Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo, pada Selasa (8/7) kemarin.
Kepala Kejari Banjarnegara, Fadhila Maya Sari, menyampaikan bahwa kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan korban luka berat dan kendaraan moge bernilai tinggi.
“Kecelakaan terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Raya Purwonegoro, tepat di depan Pasar Ikan. Lokasinya merupakan area padat aktivitas masyarakat,” ungkap Fadhila didampingi Kasi Intelijen Taufik Hidayat dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).
Menurut Fadhila, dari hasil penyelidikan, diketahui Mtp mengendarai mobil pikap AA 9496 AP dari arah timur ke barat. Di waktu yang sama, dua pengendara moge datang dari arah berlawanan, masing-masing IR Rudy Bratanusa Eka B. dengan motor bernopol B 3752 SZX, dan Abraham Busro, dengan moge B 6000 NRB.
“Diduga karena kelalaian, mobil pikap melaju melewati marka jalan dan menabrak dua moge tersebut. IR Rudy mengalami luka berat, sedangkan Abraham luka ringan. Semua kendaraan mengalami kerusakan berat,” jelasnya.
Selain tersangka, dua unit motor gede turut diserahkan sebagai barang bukti dan telah diperiksa penyidik. Berkas perkara pun telah dinyatakan lengkap atau P21.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait