Tersangka dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni Pasal 310 ayat (3), karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat, lalu Pasal 310 ayat (2), menyebabkan luka ringan dan kerusakan kendaraan. Kemudian tersangka juga dijerat Pasal 311 ayat (4), mengemudi secara membahayakan nyawa atau barang.
Usai pemeriksaan kesehatan dan pendampingan hukum, Mtp langsung ditahan di Rutan Banjarnegara oleh jaksa penuntut umum sambil menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri.
“Kami akan menuntaskan proses hukum ini secara profesional hingga ke persidangan. Peristiwa ini seharusnya menjadi pelajaran agar pengguna jalan lebih disiplin, terutama di jalur padat. Jangan terburu-buru, dan patuhi marka serta rambu lalu lintas,” tegas Fadhila.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait