Kasus Kecelakaan Moge vs Pikap di Banjarnegara Berlanjut, Kejari: Proses Hukum Jalan Terus

GH Cahyono
Mtp (kanan depan) saat diserahkan kepada tim Kejari Banjarnegara, Selasa (8/7). Foto: Dok Kejari Banjarnegara

Tersangka dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni Pasal 310 ayat (3), karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat, lalu Pasal 310 ayat (2), menyebabkan luka ringan dan kerusakan kendaraan. Kemudian tersangka juga dijerat Pasal 311 ayat (4), mengemudi secara membahayakan nyawa atau barang.

Usai pemeriksaan kesehatan dan pendampingan hukum, Mtp langsung ditahan di Rutan Banjarnegara oleh jaksa penuntut umum sambil menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri.

“Kami akan menuntaskan proses hukum ini secara profesional hingga ke persidangan. Peristiwa ini seharusnya menjadi pelajaran agar pengguna jalan lebih disiplin, terutama di jalur padat. Jangan terburu-buru, dan patuhi marka serta rambu lalu lintas,” tegas Fadhila.



Editor : Arbi Anugrah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network