Kholik mengakui, usulan pemekaran proses memang bakal panjang, sebab sekarang lebih banyak melalui mekanisme politik. Sebelum reformasi, kata dia, usulan pemekaran lebih dominan pada teknis birokrasi atau administratif. "Saat ini, memang pemerintah masih memberlakukan moratorium terkait usulan pemakaran wilayah. Tetapi Kemendagri bakal menyusun desain besar penataan daerah (Destrada). Isinya mengatur tentang provinsi, kabupaten dan kota,"ungkapnya.
FGD Pemekaran Provinsi Banyumas Raya
Rektor Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) Jebul Suroso mengatakan salah satu dasar pemikiran pemekaran adalah soal akses terutama kepada pimpinan. "Kalau didekatkan, akses menuju pusat regulasi, fasilitasi dan pengambilan keputusan yang cepat, maka masalah kemiskinan, terhambatanya pendidikan, tidak majunya wilayah bisa teratasi,"ujarnya.
Rektor mengungkapkan gagasan tersebut memasih membutuhkan kajian dan diskusi lebih lanjut dari berbagai kalangan, mulai dari unsur akademisi serta lainnya. Gagasan tersebut perlu disosialisasikan, sehingga masyarakat bisa paham ada kehendak soal pemekaran.
Sementara akademisi dari berbagai PT seperti UMP, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Wijaya Kusuma (Unwiku) dan lainnya memberikan pandangan. Para akademisi lebih menginginkan adanya kajian yang lebih tajam dan mendalam terkait pemekaran.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait