Bongkar Kasus Perjudian, Satreskrim Polresta Banyumas Sita Ini 

Elde Joyosemito
Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian, setelah menerima laporan dari masyarakat. (Foto: Istimewa)

“Penyidik masih mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti lain yang relevan,” ujar Kompol Andryansyah kepada awak media.

Kasus ini akan diproses sesuai dengan Pasal 303 KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. 

Aparat kepolisian berharap penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera dan menekan angka perjudian di wilayah Banyumas.



Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network