“Penyidik masih mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti lain yang relevan,” ujar Kompol Andryansyah kepada awak media.
Kasus ini akan diproses sesuai dengan Pasal 303 KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Aparat kepolisian berharap penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera dan menekan angka perjudian di wilayah Banyumas.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait