Polresta Banyumas Ringkus Pengedar, Amankan 43,23 Gram Sabu dan Ekstasi

Elde Joyosemito
Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali mencatatkan pengungkapan kasus peredaran narkotika berikut barang buktinya. (Foto: Istimewa)

“BM diduga sebagai pengendali yang memberi perintah untuk penempatan paket-paket narkoba. Saat ini, tim kami masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” tambahnya.

KRT kini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Dia disangkakan melanggar tindak pidana narkotika, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu melebihi 5 gram. 

Terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network