PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali mencatatkan pengungkapan kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial KRT (32), warga Kecamatan Kembaran, ditangkap di sebuah rumah di wilayah Desa Pliken, pekan lalu.
Pria tersebut diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto mengatakan bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mencurigakan.
“Dari tangan tersangka kami menyita sabu seberat 43,23 gram, dua butir pil ekstasi dengan berat total 0,41 gram, satu timbangan digital, sebuah ponsel iPhone 13, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah,” jelas Kompol Willy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, KRT mengaku bahwa barang haram tersebut akan dipaketkan dalam takaran tertentu untuk kemudian diletakkan di sejumlah titik lokasi, sesuai instruksi dari seseorang berinisial BM yang kini berstatus buron.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait