Menyikapi hal ini, Komisi X DPR menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan. Mereka juga mendorong kampus dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk memastikan perlindungan terhadap korban dan meninjau ulang efektivitas kebijakan pencegahan kekerasan seksual di kampus.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat integritas akademik, menciptakan lingkungan yang aman, dan berpihak pada korban.
Lalu Hardian Irfani menegaskan bahwa jika guru besar tersebut terbukti melakukan tindakan asusila, status guru besarnya layak dicabut. Baginya, integritas moral adalah syarat fundamental bagi seorang akademisi, terutama yang menyandang gelar tertinggi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait