BANDUNG, iNewsPurwokerto.id – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, pada Sabtu (16/8/2025).
Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik itu keluar dari tahanan setelah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukumannya.
Awalnya, Setnov dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan seharusnya baru selesai pada 2028. Namun, Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan, sehingga hukumannya dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan. Dengan perhitungan tersebut, ia berhak memperoleh bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025.
“Iya benar, Setya Novanto bebas bersyarat kemarin. Masa hukumannya dipotong dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Dari hitungan dua pertiganya, ia mendapat pembebasan bersyarat,” ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, Kusnali, Minggu (17/8/2025).
Kusnali menegaskan meski sudah bebas bersyarat, Setnov tetap wajib lapor sesuai ketentuan.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait