PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas memastikan tidak akan menaikkan tunjangan bagi pimpinan maupun anggota DPRD setempat. Kepastian itu ditegaskan langsung Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menanggapi sorotan publik terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2024.
“Perbup itu dibuat sebelum saya menjabat. Selain itu, Gubernur sudah menyampaikan bahwa tidak boleh ada kenaikan tunjangan,” ujar Sadewo di Purwokerto, Kamis (18/9/2025).
Perbup Nomor 9 Tahun 2024 merupakan perubahan kelima atas Perbup Nomor 66 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang ditetapkan saat Banyumas dipimpin Penjabat Bupati Hanung Cahyo Saputro.
Sadewo menegaskan, Pemkab Banyumas akan mematuhi instruksi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk tidak melakukan penyesuaian tunjangan. “Banyumas tidak akan menaikkan tunjangan,” ucapnya.
Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan adanya pembahasan ulang terkait besaran tunjangan perumahan yang tercantum dalam Perbup tersebut. Namun, menurutnya, hal itu hanya bisa dilakukan melalui mekanisme resmi bersama DPRD.
“Kalau saya menurunkan tanpa dasar, tentu tidak tepat. Bola ada di Dewan, nanti kita bahas bersama sesuai aturan,” jelasnya.
Sadewo menambahkan, tunjangan perumahan dalam Perbup Nomor 9 Tahun 2024 telah melalui proses appraisal dan kajian hukum, sehingga dinilai sah secara regulasi. Ia pun memastikan Pemkab Banyumas terbuka terhadap tuntutan transparansi publik.
“Silakan, tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua sesuai aturan dan mekanisme,” katanya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
