Karena itu, DPRD menyerahkan sepenuhnya proses evaluasi kepada bupati demi menjaga kondusifitas di daerah.
Subagyo menambahkan, tidak semua klausul dalam Perbup diterima anggota DPRD. Sebagai contoh, pimpinan yang sudah mendapat mobil dinas otomatis tidak menerima tunjangan transportasi. Dengan adanya evaluasi, ia berharap polemik ini segera mereda.
“Selama saya memimpin DPRD, tidak pernah ada upaya menaikkan pendapatan anggota dewan. Semoga langkah ini bisa meredam kegaduhan dan kita semua tetap bersinergi membangun Banyumas,” ujarnya.
Perbup Nomor 9 Tahun 2024 sendiri diterbitkan sebelum Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menjabat. Dalam Pasal 9, disebutkan tunjangan perumahan per bulan untuk Ketua DPRD sebesar Rp42,625 juta, Wakil Ketua Rp34,65 juta, dan anggota Rp23,65 juta. Sementara Pasal 10 mengatur tunjangan transportasi, yakni Rp14,5 juta untuk pimpinan DPRD dan Rp13,5 juta untuk anggota.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
