Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (4) dan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut. “Penindakan ini adalah bentuk komitmen Polresta Banyumas untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat,” tambahnya.
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
