PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Ada kabar gembira bagi para pedagang pasar tradisional di Banyumas. Pemkab setempat berencana menurunkan tarif retribusi pasar tradisional.
Kebijakan ini menjadi langkah nyata Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono dalam mendukung pedagang kecil dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tetap bisa berusaha di tengah tekanan ekonomi.
“Retribusi yang kemarin naik sampai 300 persen akan segera diturunkan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa diterapkan,” kata Bupati Sadewo, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, kebijakan penurunan retribusi ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada rakyat kecil. Dengan beban retribusi yang lebih ringan, diharapkan perputaran ekonomi kerakyatan bisa tumbuh lebih sehat dan inklusif.
Sadewo menjelaskan, kenaikan retribusi sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan rata-rata kenaikan hingga 300 persen. Kenaikan itu terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai bupati.
“Karena tarif sebelumnya dibuat lewat Perda, maka penurunannya juga harus melalui Perda. Prosesnya sudah berjalan dan didahului oleh kajian yang melibatkan tim ahli serta perwakilan pedagang. Nilainya juga sudah disepakati bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, penurunan tarif diharapkan tidak hanya meringankan beban pedagang, tetapi juga justru dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini karena pedagang dinilai akan lebih patuh dalam membayar retribusi jika tarifnya tidak memberatkan.
Editor : Elde Joyosemito
Artikel Terkait