“Dengan retribusi yang lebih ringan, kepatuhan membayar akan naik. Nah, dari situ justru PAD bisa meningkat,” terang Sadewo.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Banyumas, Gatot Eko Purwadi, menuturkan bahwa perubahan tarif akan dituangkan dalam revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam perda sebelumnya, tarif retribusi pasar ditetapkan sebesar Rp50 ribu per meter, namun setelah dilakukan kajian dengan mempertimbangkan inflasi selama 14 tahun, angka tersebut akan disesuaikan.
“Sebagai acuan, kami gunakan Perda Nomor 19 Tahun 2011 yang menetapkan retribusi Rp500 per hari atau Rp15.000 per bulan. Jika disesuaikan dengan inflasi selama 14 tahun sebesar 51,19 persen, kenaikan tarif sekarang masih dalam batas wajar,” jelas Gatot.
Ia menambahkan, meski ada penyesuaian terhadap inflasi, nilai retribusi terbaru tetap lebih rendah dibandingkan Perda 2024, yakni mengalami penurunan sekitar 53 persen.
“Angka ini seimbang dan tidak memberatkan pedagang. Dengan tarif yang wajar, tingkat kepatuhan membayar retribusi akan lebih tinggi, dan pada akhirnya bisa meningkatkan PAD dari sektor pasar,” ujarnya.
Penurunan retribusi pasar tradisional ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat sektor ekonomi lokal. Selain menjaga daya saing pedagang kecil, kebijakan ini juga diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan inklusif di Banyumas.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait