MENYEDIAKAN makanan untuk orang yang tidak puasa Ramadan karena suatu hal bagaimana hukumnya?
Setiap Muslim memang wajib menunaikan ibadah bulan puasa Ramadan. Tapi ada juga golongan yang diberi keringanan untuk tidak menjalankannya, karena memiliki halangan atau udzur syari.
Di antaranya musafir atau orang yang sedang menempuh perjalanan jauh dan ibu hamil. Nah kelompok inilah yang diizinkan untuk tidak berpuasa.
(Foto: Freepik)
Nah menanggapi hal ini haruslah hati-hati. Wajib memerhatikan banyak faktor dari berbagai sisi.
"Kondisi seseorang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan ada berbagai macam, harus dilihat dengan kehati-hatian agar tidak salah dalam memutuskan perkara ini, sebab ada juga mereka tidak berpuasa, karena mereka memang tidak diwajibkan berpuasa sama sekali pada waktu tersebut, seperti non-Muslim, anak kecil, orang gila, atau karena terdapat udzur, atau juga dalam keadaan sakit keras, posisi bepergian (musafir), perempuan sedang hamil dan menyusui," ujar Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin dihubungi Okezone beberapa waktu lalu.
Tapi apabila kondisinya benar-benar darurat, lanjut dia, maka diperbolehkan atau mubah hukumnya memberikan makanan kepada orang yang sedang tidak berpuasa. Di sisi lain yang memberikan makanan pun harus memiliki batasan-batasan tertentu, mengingat sikap saling menghormati antara yang berpuasa dan tidak.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait