Karena tidak memiliki uang sesuai permintaan, korban dipaksa menggadaikan sepeda motor miliknya di wilayah Sambeng Kulon, Kecamatan Kembaran, senilai Rp5,5 juta. Uang hasil gadai kemudian diambil oleh pelaku, sementara korban dan dua temannya dilepaskan.
Usai kejadian, korban segera melapor ke Polsek Purwokerto Selatan. Tim Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka, masing-masing MPS alias Simer (23), warga Kelurahan Ledug, Kecamatan Kembaran, dan AMI alias Ampo (24), warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan bahwa dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah celurit sepanjang 70 sentimeter bergagang kayu, uang tunai Rp880 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam yang sebelumnya digadaikan.
“Kedua pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tegas Kompol Andryansyah.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
