PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id — BPJS Kesehatan terus memperkuat komitmen dalam memberikan kemudahan layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Salah satu inovasi terbaru yang diperkenalkan adalah New REHAB 2.0, program cicilan tunggakan iuran yang dirancang untuk meringankan beban peserta yang memiliki kewajiban pembayaran tertunda.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Purwokerto, Niken Sawitri, menjelaskan bahwa New REHAB 2.0 merupakan pengembangan dari program sebelumnya dengan cakupan yang kini lebih luas.
Program ini tak hanya menyasar peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), tetapi juga mereka yang telah berpindah segmen, seperti Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI), termasuk PBPU yang ditanggung pemerintah daerah.
“Peserta PBPU dan BP yang berganti segmen namun masih memiliki tunggakan tetap diberi kesempatan melunasi kewajibannya melalui skema cicilan,” ujar Niken, Senin (10/11/2025).
Menurut Niken, penyelesaian tunggakan sangat penting untuk memastikan peserta tidak kehilangan kelayakan layanan kesehatan di masa mendatang, terutama jika kembali terdaftar sebagai PBPU. Ia menegaskan, program ini memberi ketenangan bagi peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan mendesak.
“Peserta tidak perlu khawatir dengan beban tunggakan yang menumpuk. Skema New REHAB 2.0 sudah memperhitungkan iuran berjalan selama periode cicilan. Setelah tunggakan lunas, status kepesertaan JKN langsung aktif kembali,” jelasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
