Kebut Kepesertaan JKN 98 Persen, Pemkab Cilacap Bersama BPJS Kesehatan Purwokerto Bersinergi

Tim iNews
Pemkab Cilacap bersinergi dengan BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto. (Foto: Dok Pemkab Cilacap)

Peserta JKN Kabupaten Cilacap sendiri sampai dengan Maret 2022 tercatat sebanyak 1.544.540 jiwa atau 77,97% dari jumlah penduduk. Untuk mencapai target Universal Health Coverage (UHC) 98% di tahun 2024, maka dibutuhkan persamaan persepsi dan kerjasama yang berkesinambungan antar pihak terkait.

“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat membangun sinergitas dengan stakeholder, memberikan kepastian perlindungan sosial bagi penduduk miskin dan tidak mampu melalui kepesertaan Penerima Bantuan Iuran atau PBI dalam meningkatkan derajat kesehatan bagi masyarakat,”ungkapnya seperti dikutip dari situs resmi Pemkab Cilacap.

Debbie dalam paparannya mengatakan negara berkomitmen bahwa seluruh lapisan masyarakat harus terlindungi JKN-KIS. 

“Gotong royong dari semua pihak adalah kunci utamanya. Pemerintah juga akan terus meningkatkan data PBI untuk memastikan masyarakat miskin dan tidak mampu terlindungi Program JKN-KIS,” kata Debbie.

Selanjutnya Debbie menjelaskan bahwa dalam mengimplementasikan Inpres ini, ATR/BPN sudah mengambil langkah dengan menjadikan kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat dalam jual beli tanah. Selain itu, dari pihak kepolisian juga akan melakukan sosialisasi bahwa untuk kedepannya pengurusan SIM harus melampirkan bukti kepesertaan JKN. 

 

Editor : Elde Joyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network