BPJS Kesehatan Purwokerto Sosialisasi Program JKN ke TNI dan Polri

Elde Joyosemito
BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto memberikan sosialisasi peraturan dan ketentuan terkini Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TNI dan Polri. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto memberikan sosialisasi peraturan dan ketentuan terkini Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada jajaran Satuan Kerja TNI dan Polri di Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Cilacap, pekan lalu. Salah satunya tentang upaya peningkatan mutu layanan Program JKN yang dicanangkan di tahun 2023 ini.

“BPJS Kesehatan senantiasa berupaya memberikan informasi-informasi terbaru untuk meningkatkan kepatuhan fasilitas kesehatan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan kepatuhan peserta JKN dalam membayar iuran secara tertib dan tepat waktu. Hal ini sebagai upaya dalam memberikan layanan yang berkualitas,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Unting Patri Wicaksono Pribadi dalam Kegiatan Rekonsiliasi Pemutakhiran Data TNI/Polri Tahun 2023.

Dia menjelaskan, Program JKN biasanya identik digunakan untuk peserta JKN yang sakit. Namun ia mengatakan masyarakat yang sehat juga dapat memanfaatkan kepesertaannya sebagai peserta JKN dengan skrining riwayat kesehatan.

“Kami mengagumi kelompok TNI dan Polri yang selalu melakukan olahraga dengan rutin sehingga kesehatan dan kebugaran tubuhnya terjaga dengan baik. BPJS Kesehatan mempunyai Program Skrining Riwayat Kesehatan yang dapat diakses melalui Aplikasi Mobile JKN atau link website skrining riwayat kesehatan. Kami menghimbau anggota TNI dan Polri dapat memanfaatkan skrining riwayat kesehatan ini untuk mengetahui bagaimana kondisi dan potensi risiko penyakit berdasarkan gaya atau pola hidup yang telah dijalani setiap harinya,” ujar Unting.

Unting turut menjelaskan pengembangan fitur-fitur Aplikasi Mobile JKN terkini, salah satunya ialah fitur pendaftaran pelayanan antrean online. Saat ini, pihaknya sedang berproses untuk terus mengembangkan sistem antreanonline. Harapannya semua masyarakat dapat menggunakan Aplikasi Mobile JKN untuk memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan bagi peserta JKN.

“Kami juga mengingatkan kembali agar tidak terkendala dalam mendapatkan pelayanan kesehatan sebagai peserta JKN wajib memperhatikan beberapa hal, yaitu segala perubahan data harus dilaporkan segera ke BPJS Kesehatan melalui berbagai kanal yang ada dan untuk peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) jika memiliki anak melebihi usia 21 tahun dan masih kuliah segera melaporkan surat keterangan kuliah ke Kantor BPJS Kesehatan,” katanya.

Editor : Elde Joyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network