“Setelah proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan, para WBP ditempatkan di kamar Patsus atau penempatan khusus untuk memastikan keamanan dan pengawasan selama berada di Lapas Narkotika Jakarta,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rika menegaskan bahwa pemindahan ini telah mengacu pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Surat tersebut menegaskan status pemindahan bersifat sementara dan tidak mengubah penempatan utama para WBP.
“Prinsipnya, Ditjenpas mendukung kelancaran proses penegakan hukum dengan tetap mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, dan hak-hak warga binaan,” tegas Rika.
Ditjenpas memastikan seluruh proses pemindahan dan penempatan WBP dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai standar operasional prosedur pemasyarakatan yang berlaku.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
