PPU merupakan kelompok pekerja yang menerima gaji atau upah secara rutin dari pemberi kerja.
Segmen ini mencakup PPU Penyelenggara Negara seperti pejabat negara dan aparatur sipil negara, serta PPU Badan Usaha yang meliputi pegawai BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta. Adapun besaran iuran JKN bagi PPU ditetapkan sebesar 5 persen dari upah, dengan komposisi 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen ditanggung pekerja.
Wasirin menilai potongan gaji untuk iuran JKN bukanlah beban. Menurut dia, biaya layanan kesehatan yang terus meningkat membuat keberadaan JKN semakin relevan.
“Sekarang jenis penyakit makin beragam dan biaya perawatannya juga semakin mahal, sementara kita tidak selalu punya dana darurat. Jadi potongan gaji untuk iuran JKN tidak menjadi masalah. Kalaupun tidak digunakan sendiri, iuran itu bisa membantu peserta lain melalui semangat gotong royong,” katanya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
