Pekerja Penerima Upah Wajib Tahu, Ini Pentingnya Perlindungan Kesehatan

Elde Joyosemito
Kesehatan menjadi modal utama bagi setiap pekerja dalam menjalankan aktivitas dan menjaga produktivitas. (Foto: iNewsPurwokerto)

PPU merupakan kelompok pekerja yang menerima gaji atau upah secara rutin dari pemberi kerja. 

Segmen ini mencakup PPU Penyelenggara Negara seperti pejabat negara dan aparatur sipil negara, serta PPU Badan Usaha yang meliputi pegawai BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta. Adapun besaran iuran JKN bagi PPU ditetapkan sebesar 5 persen dari upah, dengan komposisi 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen ditanggung pekerja.

Wasirin menilai potongan gaji untuk iuran JKN bukanlah beban. Menurut dia, biaya layanan kesehatan yang terus meningkat membuat keberadaan JKN semakin relevan. 

“Sekarang jenis penyakit makin beragam dan biaya perawatannya juga semakin mahal, sementara kita tidak selalu punya dana darurat. Jadi potongan gaji untuk iuran JKN tidak menjadi masalah. Kalaupun tidak digunakan sendiri, iuran itu bisa membantu peserta lain melalui semangat gotong royong,” katanya.

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network