“Dalam konsideran SK sudah jelas disebutkan bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan aktif berupa makar, demo, dan penggiringan massa untuk menjatuhkan kepala desa yang sah. Ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Djoko.
Ia menambahkan, regulasi kementerian maupun peraturan daerah memberikan kewenangan langsung kepada kepala desa untuk memberhentikan perangkat desa dalam kondisi tertentu, tanpa harus menunggu putusan pengadilan.
“Kalau kesalahan lain memang harus ada putusan pengadilan. Tapi kalau sudah jelas memimpin demo, menggerakkan massa, dan mencoba menggulingkan kepala desa secara aktif, itu kewenangan langsung kepala desa,” imbuhnya.
Selain itu, Djoko juga menyoroti tindakan aparat pemerintah daerah yang dinilai telah melampaui batas kewenangan.
“Balai desa itu wilayah kewenangan kepala desa. Masuk tanpa izin adalah tindakan arogan dan sewenang-wenang,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa jalur hukum tetap terbuka bagi pihak yang merasa dirugikan.
“Kalau ada yang merasa dirugikan, silakan tempuh jalur PTUN. Itu saluran konstitusional. Kami juga menghormati hukum, karena hukum adalah panglima,” pungkasnya.
Dalam jumpa pers di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Rabu (14/1/2026), Kepala Desa Karsono didampingi kuasa hukumnya mengumumkan pengangkatan Dina Irniati sebagai Sekretaris Desa definitif, terhitung mulai 14 Januari 2026 melalui SK Kades Nomor 141.30/1/26.
“Pengangkatan ini mendesak agar penyelenggaraan pemerintahan desa tidak terhambat,” tegas Karsono.
Sebelumnya, SK Bupati Banyumas yang membatalkan keputusan PTDH diserahkan dalam pertemuan resmi di Kantor Desa Klapagading Kulon pada Rabu (14/1/2026) pukul 08.00 WIB. Karena Kepala Desa Karsono tidak hadir, SK tersebut diserahkan kepada Ketua BPD.
Dalam pertemuan itu, Aspemkesra Sekda Banyumas, Drs. Nungky Harry Rahmat, MSi, membacakan keputusan Bupati yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku SK PTDH lama, sekaligus memerintahkan pemulihan hak dan jabatan perangkat desa.
Dengan terbitnya SK PTDH baru oleh Kepala Desa Klapagading Kulon, konflik antara Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten Banyumas dipastikan belum berakhir. Perbedaan tafsir kewenangan dan prosedur administrasi kini menjadi sorotan publik, sekaligus ujian serius bagi penegakan tata kelola pemerintahan desa yang berkeadilan, transparan, dan taat hukum.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait
