PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Konflik pemberhentian perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, kembali memanas. Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, menerbitkan kembali Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap delapan perangkat desa, hanya beberapa jam setelah Bupati Banyumas membatalkan SK sebelumnya.
Langkah tersebut memunculkan perdebatan serius terkait batas kewenangan antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten, sekaligus membuka peluang sengketa hukum yang berpotensi berkepanjangan.
Kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, Djoko Susanto, SH, menjelaskan bahwa dari sembilan perangkat desa yang sebelumnya diberhentikan, satu orang yakni Sekretaris Desa telah memasuki masa pensiun per Januari 2026. Oleh karena itu, menurutnya, hanya delapan perangkat yang secara hukum masih relevan untuk dikenai keputusan baru.
“Sangat tidak relevan karena SK pencabutan PTDH dicabut oleh Bupati, sementara satu perangkat sudah pensiun. Namun demikian, kami tetap menghormati Bupati sebagai pemerintah yang sah,” ujar Djoko Susanto kepada wartawan, Selasa (14/1/2026).
Djoko menegaskan, SK terbaru bernomor 010 hingga 018 diterbitkan sebagai respons atas pembatalan SK lama bernomor 01 sampai 09 oleh Bupati Banyumas. Dalam SK baru tersebut, PTDH hanya diberlakukan kepada delapan perangkat desa dan tidak lagi mencantumkan nama Sekretaris Desa yang telah purna tugas.
SK PTDH tersebut telah ditembuskan kepada sejumlah pihak, mulai dari Bupati Banyumas, Camat Wangon, jajaran pemerintah kecamatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga pengelola keuangan desa.
“Per hari ini, kami juga akan melaporkan persoalan ini ke Bareskrim Polri sebagai langkah menjaga ketertiban dan kepastian hukum,” tegas Djoko.
Dalam Keputusan Kepala Desa Klapagading Kulon Nomor 13 Tahun 2025, delapan perangkat desa yang diberhentikan tidak dengan hormat meliputi:
Rizky Maria Ulfa – Kaur Keuangan
Shodiqin – Kepala Dusun
Dedi Fitrianto – Perangkat Desa
Agus Soekarno – Kaur Perencanaan
Andrianto – Kasi Pelayanan
Ahmad Syafudin – Kepala Dusun
Ratin – Perangkat Desa
(satu nama tercantum dalam SK)
Keputusan tersebut dinyatakan berlaku sejak 14 Januari 2026 dan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat serta media.
Djoko menegaskan bahwa penerbitan PTDH didasarkan pada tindakan perangkat desa yang dinilai telah merongrong kewibawaan kepala desa, termasuk dugaan menggerakkan massa dan memimpin aksi untuk menjatuhkan kepala desa yang sah.
“Dalam konsideran SK sudah jelas disebutkan bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan aktif berupa makar, demo, dan penggiringan massa untuk menjatuhkan kepala desa yang sah. Ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Djoko.
Ia menambahkan, regulasi kementerian maupun peraturan daerah memberikan kewenangan langsung kepada kepala desa untuk memberhentikan perangkat desa dalam kondisi tertentu, tanpa harus menunggu putusan pengadilan.
“Kalau kesalahan lain memang harus ada putusan pengadilan. Tapi kalau sudah jelas memimpin demo, menggerakkan massa, dan mencoba menggulingkan kepala desa secara aktif, itu kewenangan langsung kepala desa,” imbuhnya.
Selain itu, Djoko juga menyoroti tindakan aparat pemerintah daerah yang dinilai telah melampaui batas kewenangan.
“Balai desa itu wilayah kewenangan kepala desa. Masuk tanpa izin adalah tindakan arogan dan sewenang-wenang,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa jalur hukum tetap terbuka bagi pihak yang merasa dirugikan.
“Kalau ada yang merasa dirugikan, silakan tempuh jalur PTUN. Itu saluran konstitusional. Kami juga menghormati hukum, karena hukum adalah panglima,” pungkasnya.
Dalam jumpa pers di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Rabu (14/1/2026), Kepala Desa Karsono didampingi kuasa hukumnya mengumumkan pengangkatan Dina Irniati sebagai Sekretaris Desa definitif, terhitung mulai 14 Januari 2026 melalui SK Kades Nomor 141.30/1/26.
“Pengangkatan ini mendesak agar penyelenggaraan pemerintahan desa tidak terhambat,” tegas Karsono.
Sebelumnya, SK Bupati Banyumas yang membatalkan keputusan PTDH diserahkan dalam pertemuan resmi di Kantor Desa Klapagading Kulon pada Rabu (14/1/2026) pukul 08.00 WIB. Karena Kepala Desa Karsono tidak hadir, SK tersebut diserahkan kepada Ketua BPD.
Dalam pertemuan itu, Aspemkesra Sekda Banyumas, Drs. Nungky Harry Rahmat, MSi, membacakan keputusan Bupati yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku SK PTDH lama, sekaligus memerintahkan pemulihan hak dan jabatan perangkat desa.
Dengan terbitnya SK PTDH baru oleh Kepala Desa Klapagading Kulon, konflik antara Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten Banyumas dipastikan belum berakhir. Perbedaan tafsir kewenangan dan prosedur administrasi kini menjadi sorotan publik, sekaligus ujian serius bagi penegakan tata kelola pemerintahan desa yang berkeadilan, transparan, dan taat hukum.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait
